Fatwa Ulama'

Hukum Non-muslim Masuk Masjid

 

Nama Mufti: Komite Fatwa

Topik: Aturan Masuk Turis non -muslim ke Masjid

Nomor Fatwa: 2146

Tanggal: 12-07-2012

Klasifikasi: Adab

Jenis Fatwa: Penelitian

 

Pertanyaan

“Apa saja aturan untuk masuknya turis ke masjid-masjid umat Islam?”

 

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Jika orang non-muslim memasuki masjid karena kebutuhan atau ada kemungkinan harapan untuk mereka memeluk Islam, hal itu diperbolehkan; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengizinkan mereka masuk ke masjid beliau yang mulia. Para ulama kita mengatakan: “Jika mereka masuk dengan izin seorang muslim, tidak ada masalah; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah menerima rombongan Bani Tsaqif, Tha’if dan menempatkan mereka di masjid sebelum mereka memeluk Islam [HR Abu Dawud].” (Sumber: “Asna al-Matālib”, 1/185).

Namun, ada beberapa syarat penting untuk memasuki masjid:

1. Tujuannya harus untuk menghormati masjid dan menunjukkan kepada orang non-muslim kebesaran peradaban Islam, di mana masjid merupakan mercusuar ilmu, takwa, dan kebaikan. Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{ فِی بُیُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَیُذۡكَرَ فِیهَا ٱسۡمُهُۥ یُسَبِّحُ لَهُۥ فِیهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡـَٔاصَالِ }

(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan)nama-Nya pada waktu pagi dan petang, [QS. An-Nur: 36]

2. Meminta agar wanita non-muslim menutup aurat dengan cara yang sesuai saat memasuki masjid, dan menghormati syiar-syiar Allah; karena masjid adalah tempat dzikir, shalat, dan ilmu, dan tidak pantas bagi mereka yang berpakaian terbuka yang meremehkan syiar-syiar tersebut.

3. Berusaha mendakwahi para pengunjung ini agar memeluk Islam; karena memasuki masjid sering kali menjadi salah satu penyebab terbesar orang non-muslim tertarik pada Islam, melihat cahaya, keindahan, dan kemuliaan yang memikat hati dan mendorong mereka untuk bertanya tentang agama yang Allah subhanahu wata’aalaa cintai. Para ulama kita berkata: “Diperbolehkan mengizinkan masuk ke masjid untuk mendengarkan Al-Qur’an atau sejenisnya, seperti fiqh dan hadits, dengan harapan mereka memeluk Islam. Namun jika tidak ada harapan untuk mereka memeluk Islam, misalnya: jika mereka menunjukkan sikap meremehkan atau menolak, maka jangan izinkan mereka masuk.” (Sumber: “Tuhfat al-Muhtaj”, 9/299).

4. Memastikan bahwa kehadiran turis tersebut tidak mengganggu shalat para jamaah, tilawah para pembaca Al-Qur’an, dan pembelajaran para pelajar; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang mengganggu para ahli ibadah di masjid, maka tentunya lebih utama untuk tidak mengizinkan orang non-muslim mengganggu aktivitas ibadah dan kebaikan di masjid. Allahu A’lam

 

Sumber: Fatwa Darul Ifta’ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button